BPOM Koordinasi Tindak Penjualan Suplemen Blackmores Magnesium Tak Berizin
Sumber: ANTARA
Jakarta, 23 Juli 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan langkah tegas terhadap penjualan produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk yang diduga beredar secara daring melalui sejumlah marketplace ini langsung ditindaklanjuti BPOM dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform-platform niaga digital terkait.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyatakan bahwa Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dalam sistem perizinan di Indonesia dan hanya diproduksi untuk pasar Australia. Karena itu, segala bentuk promosi dan distribusi produk ini di Indonesia dinyatakan ilegal.
“Penelusuran kami menunjukkan produk ini dijual secara daring tanpa izin edar. Maka kami segera meminta seluruh tautan penjualannya dihapus dan memasukkannya ke daftar negatif agar tidak dapat diakses masyarakat,” ujar perwakilan BPOM dalam pernyataan tertulis, Selasa (23/7).
Selain itu, BPOM tengah berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat di Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keamanan produk tersebut, termasuk kemungkinan efek samping akibat kandungan vitamin B6 dalam dosis tinggi.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli dan mengonsumsi produk kesehatan, terutama yang tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM. Masyarakat didorong untuk melakukan pengecekan informasi produk melalui prinsip KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
"Produk tanpa izin edar tidak dapat dijamin mutu, keamanan, dan khasiatnya. Masyarakat harus waspada, karena konsumsi suplemen yang tidak terdaftar bisa berisiko terhadap kesehatan," tambah BPOM.
Pelaku yang mengedarkan obat atau makanan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
BPOM membuka kanal pengaduan masyarakat melalui layanan HALOBPOM 1500533 dan aplikasi e-MESO untuk pelaporan jika ditemukan produk sejenis yang dijual bebas tanpa izin resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam mengawasi peredaran produk farmasi dan suplemen yang aman, legal, dan bermutu di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap produk kesehatan berbasis daring.
Penulis : Intan
Komentar
Posting Komentar