Empat Anak Dirantai dan Kelaparan di Boyolali, Pelaku Mengaku untuk Menghukum karena Langgar Aturan.

Sumber : Republika

BOYOLALI - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengejutkan publik. Seorang pria berinisial SP (60), warga Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merantai dan menelantarkan empat anak yang berada di bawah pengasuhannya.

Kasus ini terungkap pada Ahad (13/7/2025) dini hari, saat seorang anak berinisial MAF (11) tertangkap warga mencuri kotak amal di sebuah masjid. Kepada warga, MAF mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan. Warga kemudian mengantarkannya pulang ke rumah yang ternyata merupakan kediaman SP.“Sesampainya di rumah pelaku, warga menemukan tiga anak lainnya dalam kondisi mengenaskan. 

Dua di antaranya dirantai di teras rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025). Anak-anak itu diketahui berasal dari Kabupaten Semarang dan Batang.Melihat kondisi para korban, warga memutus rantai dan segera memberikan makanan. Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar keunguan pada salah satu anak. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Andong dan ditindaklanjuti oleh Polres Boyolali.Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, SP ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rantai besi, gembok, dan antena logam yang digunakan untuk menghukum anak-anak tersebut.“SP kami jerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimalnya lima tahun penjara dan/atau denda ratusan juta rupiah,” jelas Joko.Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menambahkan bahwa SP dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan sekitar. Keempat anak tersebut dititipkan oleh orang tua mereka agar mendapatkan pendidikan agama.“Namun, pelaku justru menyiksa mereka dengan dalih mendisiplinkan karena melanggar aturan rumah. 

Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Rosyid.Saat ini, keempat korban berada dalam perlindungan pihak berwenang. Dinas Sosial Boyolali akan menangani proses pemulihan fisik dan psikologis mereka.Polres Boyolali memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjamin bahwa hak-hak anak tetap terlindungi.

Penulis : Intan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dimsum Mentai Chili Oil Narawi Jadi Favorit Baru di Tlogosari Semarang

FOMO yang sehat, anak muda kini ramaikan trend mendaki gunung

Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia: Langkah Global Atasi Penyakit Ganas yang Terlupakan