Kejari Karanganyar Panggil Paksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Sumber : Radar solo

KARANGANYAR — Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pemanggilan paksa terhadap salah satu saksi yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan proses penyidikan. “Surat pemanggilan paksa sudah kami keluarkan. Ini bentuk komitmen kami untuk segera melengkapi berkas perkara,” ujar Roberth saat ditemui, Selasa (23/7/2025).

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam proses penyelidikan ini adalah mantan Bupati Karanganyar, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Meski demikian, Roberth menjelaskan, pemanggilan terhadap pejabat tersebut berada di bawah wewenang Kejaksaan Agung.

“Karena statusnya sebagai anggota DPR RI, pemanggilan harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Kami tidak bisa memanggil langsung,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses ini tidak memerlukan izin dari Presiden, namun tetap harus melalui prosedur formal yang berlaku.

Roberth juga mengungkapkan adanya indikasi penghalangan terhadap upaya penyidikan. Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan diduga memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta, bahkan terkesan telah dikondisikan.

“Kami menemukan dugaan pengkondisian terhadap saksi agar memberi keterangan yang bisa menghambat proses penyidikan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah Sunarto, Sekretaris Dispermades Karanganyar, yang pada saat proyek pembangunan masjid berlangsung menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa. Selain Sunarto, empat orang dari pihak vendor penyedia jasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Roberth memastikan, pihaknya menargetkan proses penyidikan tuntas paling lambat pada Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Kejari bertujuan menjamin jalannya proses hukum secara maksimal, transparan, dan bebas dari intervensi.

Penulis : Intan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dimsum Mentai Chili Oil Narawi Jadi Favorit Baru di Tlogosari Semarang

FOMO yang sehat, anak muda kini ramaikan trend mendaki gunung

Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia: Langkah Global Atasi Penyakit Ganas yang Terlupakan