Polda Jateng Bongkar Produsen Gula Oplosan di Banyumas, Omzet Capai Ratusan Juta
Sumber : RRI
Minins.id, Banyumas – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi gula oplosan ilegal di wilayah Banyumas. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada awal pekan ini, petugas menemukan ribuan karung gula yang telah dicampur dan dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai produk berkualitas tinggi.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bekerja sama dengan Polresta Banyumas.
"Kami menemukan gudang yang memproduksi gula oplosan dengan modus mencampur gula rafinasi industri dengan gula konsumsi, lalu mengemasnya ulang seolah-olah produk resmi," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, dikutip dari jateng.antaranews.co dan RMOLJateng, Kamis (11/7/2025).
Omzet Ratusan Juta Rupiah per Bulan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari satu tahun. Dalam sebulan, omzet yang dihasilkan mencapai ratusan juta rupiah. Gula oplosan tersebut diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Cilacap, dan sebagian wilayah eks-Karesidenan Kedu.
Pihak kepolisian menyita sekitar 10 ton gula siap edar, alat pengoplos, serta karung kemasan bermerek yang digunakan untuk mengelabui konsumen.
"Kami juga tengah menelusuri keterlibatan distributor dan pengepul yang membantu menyebarkan gula ilegal ini ke pasaran," tambah Satake.
Ancam Konsumen dan Rugikan Petani
Menurut keterangan penyidik, praktik pengoplosan gula ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi kualitas dan keamanan pangan, tapi juga menghantam harga jual gula petani lokal yang semakin tertekan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah menyatakan siap mendampingi proses hukum dan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk gula di pasar.
"Kami minta masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam produk gula kemasan di pasaran," ujar seorang pejabat dari Disperindag Jateng.
Hingga kini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Pangan dan perlindungan konsumen. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan serupa di wilayah lain di Jawa Tengah.
Penulis : Nicholas
Komentar
Posting Komentar